Desa Karangtawang

Kecamatan Nusawungu
Kabupaten Cilacap - Jawa Tengah

Artikel

Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPSHP Desa Karangtawang Pada Pemilihan Umum Tahun 2024

NUR KHOLIS

08 Mei 2023

159 Kali Dibaca

Yth. PPS
Semangat Pagi,

  1. Hadir pada kegiatan :
  2. Panwascam Nusawungu
  3. PPK kecamatan Nusawungu 
  4. PPS Desa karangtawang 
  5. PKD Desa Karangtawang 
  6. Kepala Desa Dan Perangkat Desa Karangtawang
  7. Babinsa Desa Karangtawang
  8. Babinkantibmas Desa Karangtawang 
  9. Petugas Pantarlih Desa Karangtawang
  10. Perwakilan Pengurus Parpol 

KEGIATAN

  1. Peserta hadir sesuai waktu dan tempat yang telah ditetapkan mulai pukul 09.00WIB s/d selesai di Aula Kantor Desa Karangtawang
  2. Peserta rapat pleno terbuka adalah sebagai berikut :
  3. Panwaslu Desa
  4. Perwakilan peserta Pemilu tingkat Desa Karangtawang
  5. Perangkat Pemerintahan Desa Karangtawang
  6. Perwakilan masing-masing Partai Politik Desa adalah sebanyak 1 orang
  7. Peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP yang telah datang, agar mengisi daftar hadir.
  8. Pimpinan rapat Pleno akan menanyakan kepada PKD dan Perwakilan Parpol apakah ada masukan dan tanggapan, setelah PPS membacakan hasil setiap masing-masing TPS dari formulir model A.Rekap PPS.
  9. Dalam rapat pleno terbuka Pengawas Desa dan Perwakilan Partai Politik Tingkat Desa dan atau peserta rapat lainnya dapat memberikan masukan dengan terlebih dahulu menyebutkan nama diri dan nama partai yg diwakili (bagi perwakilan parpol), dan harus melalui Pimpinan Rapat.
  10. Masukan dari Pengawas Desa dan Perwakilan Partai Politik Tingkat Desa dan atau peserta rapat lainnya harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih, NIK, tanggal lahir Pemilih, dan Nomor/Alamat lokasi TPS, dan  PPS menindaklanjuti masukan tersebut apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
  11. Peserta rapat tidak di perkenankan interupsi selama PPS membacakan formulir model A. Rekap PPS Perubahan Pemilih berlangsung
  12. Ketua dan Anggota PPS menandatangani Berita Acara dan formulir model A. Rekap PPS.
  13. PPS menyampaikan Salinan Berita Acara dan formulir model A.Rekap PPS kepada PPK, Pengawas  Desa, Perwakilan Partai Politik, dan Perangkat  Desa.
  14. PPS wajib menjaga data hasil pemuktahiran yang berisi data pribadi
  15. Seluruh peserta rapat pleno terbuka wajib menjaga ketertiban dan kelancaran rapat pleno. Apabila ada peserta rapat yang sengaja membuat gangguan ketertiban atau mengganggu jalannya rapat pleno, Pemimpin Rapat Pleno berhak memberikan teguran dan/atau memerintahkan yang bersangkutan untuk meninggalkan ruang rapat pleno. Tata tertib ini berlaku sama bagi seluruh peserta rapat pleno yang hadir.

Adapun jumlah DPSHP Desa Karangtawang pemilu 2024 sebagai Berikut:

JUMLAH TPS                                           = 19 TPS

PEMILIH AKTIF                                        = 5.414 PEMILIH

PEMILIH BARU                                        = 0

PEMILIH TIDAK MEMENUHI SYARAT    = 55

PERBAIKAN DATA PEMILIH                    = 25

PEMILIH POTENSIAL NON KTP-EL       = 1

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SUTARNO

Sekretaris Desa

NUR KHOLIS

Kaur Umum Dan Perencanaan Desa

NIKO DARYANTO

Kaur Keuangan Desa

ADI SUSILO

Kasi Pemerintahan Desa

ARIEF WICAKSONO

Kasi Kesejahteraan Desa

SRI WAHYUNI

Kasi Pelayanan Desa

SARMAN

Kadus I Karangtawang

TRI WAHYUNI DIYAH VITRIYANTI, M.Pd.

Kadus II Karangmangu

YUDO PRAYITNO

Kadus III Ampel

WAGIMAN

Kadus IV Tawangagung

MUSTOFA

Kadus V Sumberjaya

LASIMUN

Kadus VI Manggissari

MUJI SUWARNINGSIH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Karangtawang

Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, 33

Komentar

Siti Pratiwi

15 Februari 2023 07:05:21

Semoga desa Karangtawang semakin maju...

Statistik Pengunjung

Hari ini:448
Kemarin:394
Total:220,690
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.141
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBD 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 3.493.592.398,00RP 762.345.955,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.278.011.398,00RP 472.761.417,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -983.868.000,00RP 0,00

APBD 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 373.000.000,00RP 0,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 83.200.000,00RP 0,00

Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong

AnggaranRealisasi
Rp 123.000.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.297.324.000,00RP 373.456.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 130.842.000,00RP 27.377.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 591.797.200,00RP 328.901.896,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 300.000.000,00RP 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

AnggaranRealisasi
Rp 588.014.184,00RP 32.527.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 5.334.000,00RP 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 1.081.014,00RP 84.059,00

APBD 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.281.355.398,00RP 386.131.717,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 982.856.000,00RP 82.129.700,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 13.800.000,00RP 4.500.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.693268701762128
Longitude:109.32623300053547

Desa Karangtawang, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa